Kabar Kehamilan Dea Onlyfans Palsu – Banyak orang yang tentunya mengenal dan juga mengetahui bahwa Dea Onlyfans menjadi tersangka dalam kasus pornografi yang menyangkut dirinya.
Selebgram Dea Onlyfans sempat mengabarkan dirinya sedang hamil. Namun, beredar kabar di Twitter yang mengaku sebagai teman Dea menyatakan, kehamilan selebgram video dewasa itu hanya sebuah kebohongan.
Saat dikonfirmasi kepada wartawan, kuasa hukum Dea Onlyfans, Herlambang Ponco membantah kabar tersebut.
Menurutnya, kehamilan kliennya tidak bisa disetting karena tak mungkin Dea menyembunyikan janin ke rahimnya.
“Kami kan ngomong ke publik itu juga harus ada tidak mungkin berkata bohong, kalau saya berkata bohong kan otomatis ada konsekuensi hukum, gitu aja,” ujar Herlambang Ponco kepada wartawan, Rabu (18/5/2022).
Dea sendiri saat mengakui kehamilannya telah memberikan bukti hasil pemeriksaan janin atau foto USG ke penyidik.
Rencananya, Minggu depan kliennya akan kembali memeriksa kehamilannya ke dokter kandungan.
“Karena memang kan proses pemeriksaan kehamilan itu di kedokteran dua minggu sekali, jadi nanti baru minggu depan untuk proses secara menyeluruh gimana perkembangan janin dan sebagainya kita berikan kepada kepolisian itu Minggu depan,” kata Herlambang Ponco.
Sebelumnya, Dea selebgram yang tengah berurusan dengan Polda Metro Jaya atas kasus video porno di Website Onlyfans tengah mengandung seorang anak.
Terus dapatkan berita dan informasi viral lainnya hanya diĀ pengenviral.com
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan mengatakan, meski Dea sedang hamil tapi tak mempengaruhi proses penyidikan.
“Mungkin langkah dari segi kemanusiaan tidak dilakukan penahanan tapi langkah proses hukum tetap jalan,” kata Zulpan saat dikonfirmasi Rabu (18/5/2022).
Menurut polisi berpangkat melati tiga itu, tak melakukan penahanan terhadap Dea merupakan kewenangan penyidik atas dasar kemanusiaan.
Saat ini penyidik tengah mengebut berkas perkara Dea dan dalam waktu dekat bakal dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan.
Namun untuk penahanan Dea saat dilimpahkan, itu menjadi pertimbangan kemanusiaan Kejaksaan.
“Itu kewenangan Kejaksaan (penahanan saat dilimpahkan paska P21), belum dilimpahkan, masih dilengkapi, dalam waktu dekat akan dilimpahkan,” tuturnya.